Rano Masih Kaji Izin PT Mayora Pandeglang



SERANG – Pemprov Banten belum mengambil keputusan terkait adanya penolakan warga terhadap perusahaan raksasa, PT Mayora yang akan berdiri di Kecamatan Cadasari, Pandeglang. Bahkan, Gubernur Banten, Rano Karno di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/2) mengaku, pihaknya masih melakukan kajian kehadiran PT Mayora di pandeglang.

“Kita masih kaji, jadi belum mengambil keputusan apa pun soal itu,” kata Rano saat ditanya mengenai sikap Pemprov Banten atas penolakan warga terhadap PT Mayora.
Kendati demikian, Rano tetap akan memberikan keputusan terhadap PT Mayora sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum ada UU 23 Tahun 2014, proses izin dikeluarkan kabupaten, dan sekarang harus dari provinis. Kita akan lihat dulu,” katanya.
Adanya dugaan pelanggaran UU yang dilakukan PT Mayora, karena akan membangunan pabrik besar di kawasan resapan air yang tidak searah dengan RTRW, Rano mengaku hal tersebut bisa saja terjadi.
“Mungkin yang dilihat (pengusaha, red) saat itu sudah sesuai. Dan ngapain orang mau usaha di sini kalau saat itu ada pelanggaran. Nggak mungkin kan kalau orang mau investasi tidak melihat aturan. Mungkin infromasinya tidak jelas makelar tanahnya,” ucapnya.
Disinggung mengenai masalah keamanan dan kondusifitas daerah, Rano berkilah hal itu menjadi kewajiban aparat penegak hukum. “Tanya ke Kapolda,” ujarnya.


Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Senin (29/2). Mereka menuntut agar Pemkab Serang bertindak tegas kepada PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) Mayora Grup yang telah menutup sumber mata air di Desa Suka Indah, Kecamatan Baros.
Pantauan di lapangan, unjuk rasa digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa dikomando, massa yang berada di depan Pendopo Bupati Serang langsung menggelar orasi. Beberapa kali mereka mencoba menerobos masuk pendopo, tapi tak berhasil karena diadang aparat Polres Serang yang berjaga.
Koordinator Aksi, Andi Rohaendi mengatakan, sudah terlalu lama Pemkab Serang berdiam diri terkait tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT TFJ. Akibatnya, kini masyarakat sekitar lokasi mengalami kekeringan, lantaran mata air yang telah ditutup oleh perusahaan.
“Secara administrasi PT TFJ ini tidak masuk Serang, namun masuk Pandeglang. Namun dampaknya dirasakan masyarakat Kabupaten Serang. Pemkab tidak bisa tinggal diam saja,” terangnya.
Andi menuding, masih beroperasinya PT TFJ di Kecamatan Baros diduga ada pihak yang bermain mata dengan PT TFJ. “Kami melihat ini ada yang bermain mata, sehingga masalahnya tidak selesai-selesai. Saya berharap bupati bisa menindak tegas PT TFJ agar membuka kembali mata air yang sudah ditutup, sehingga masyarakat bisa kembali bertani,” bebernya.
Selang tak berapa lama Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pun keluar menemui pada mengunjuk rasa. Di depan pengunjuk rasa, Ratu Tatu Chasanah menegaskan, pihaknya akan mendesak PT TFJ bertanggung jawab dengan mengembalikan mata air yang ditutup seperti semula. “Terkait persoalan Baros, ada dua persolan, yaitu Mayora dengan masyarakat dan persolan Mayora dengan Pemda Serang. Mereka telah membangun tanpa izin, sampai detik ini dan sampai kapan pun Pemda tidak akan memberikan izin,” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu mengaku, akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Besok (hari ini, red) saya akan turun, melihat langsung ke lapangan. Saya mau melihat mata air milik masyarakat yang ditutup dan minta dikembalikan lagi. Jika kita memberi izin, Pemda Serang salah. Bukan soal kebijakan ini masalah aturan,” tegasnya. (Tangselpos).



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel