Banyak Yang Belum Tahu Program PRONA BPN Tangsel

    Tanah di Tangsel Tekena  Program Prona



Masyaakat Kota Tangsel menyambut gembira dengan adanya PRONA. Sebab dengan adanya Prona masyaakat terbantu dari sisi biaya mengingat Prona gratis. Hanya saja masyarakat belum banyak yang tahu mengingat minimnya infomasi. Hanya orang –orang yang infomasi minded yang tahu.

“Terus terang saya kaga tau. Apaan tuh PRONA?” Kata Salimi, warga Bambu Apu, Pamulang. “Saya kalo ngurus tanah nyuruh orang, yang penting beres. Biaya Rp 15 juta untuk tanah 300 meter,” kata Salimi. “Kalau ada sih mau banget, namanya juga gratisan.”

Pemberian PRONA sebenarnya sedang  berlangsung. Untuk tahun ini legalisasi tanah  melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau program pembuatan sertifikat gratis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  akan  diberikan kepada  500 warga.

Hal tesebut ditegaskan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alen Saputra menjelaskan, PRONA dijalankan setiap tahun sejak Januari sampai dengan Desember tahun berjalan. Siapa yang terlebih dahulu mendaftar itu yang dapat PRONA.

Dalam PRONA masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah, bebas dari seluruh biaya pengukuran hingga pembuatan sertifikat.

Jadi kalau berminat masyarakat menyiapkan berkas dalam pengurusan secara lengkap. Jika terjadi hambatan dalam pengurusannya dapat segera mengadukan melalui fasilitas Sort Message Service (SMS) yang disediakan oleh BPN Kota Tangsel.

Diketahui, legalisasi asset yang umum Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
 
PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan. (t/tangerang on)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel