Di Tangsel, Budaya Direncanakan Di Bawah Dindik

SMA Di Tangsel Masuk Di bawah Pemprov Banten




Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel kini sedang sibuk merancang SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Dindik  untuk mengantisipasi perubahan kewenangan, yakni diambilalihnya pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Banten 2017.

“Susunan sudah jadi. Kita masih mondar –mandir ke Kementrian Pendidikan dan Kemen PAN RB, guna konsultasi,” kata pejabat Dindik Tangsel yang enggan disebutkan namanya. “Kemungkinan setengah bulan lagi kelar.”

Rancangan SOTK  yang dibuat oleh tim Dindik  tampaknya tak terlalu banyak diubah oleh  Kementrian Pendidikan Nasional dan KemenPAN –RB. Sebab penekanan SOTK yang baru lebih pada  struktur organisasi yang lincah dan  efisiensi.

“Contohnya, akan ada penambahan Kepala Bidang (Kabid). Ada Kabid SMP dan Kabid SD. Kemungkinan juga ada Kabid Kebudayaan. Dengan penambahan Kabid, pekerjaan akan lebih fokus, ” tambah pejabat tersebut. Yang cukup alot adalah membahas soal Budaya. Secara “hirarkis” masuk Dindik tapi selama ini ada digabung dgn Budpar. Dan tentu saja, SOTK yang baru nanti akan diserahkan ke Airin Rachmi Dhiany selaku Walkot.

Diakui oleh banyak pihak, kewenangan Dindik kabupaten/ Kota hanya  sebatas tingkat  SMP dan SD,  jadi akan lebih fokus. Juga strategis untuk menunjang wajib belajar  9 tahun.  

Pengambilalihan kewenangan  SMA/SMK  dari Pemerintah Kabupaten/kota merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan soal pem­bagian urusan pemerintahan antara peme­rintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  menyebutkan,  ma­najemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya me­na­ngani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. (TW)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel