Warga Reni Jaya Ngotot Minta Ganti Rugi Rp 3 Juta



 
Sebagian Peum Reni Jaya Saat Banjir Akibat Bangunan Liar (Foto: Ist)
PAMULANG – Hingga saat ini penertiban bangunan liar di Komplek Reni Jaya, Pamulang belum juga selesai. Warga menuntut ganti rugi. Padahal sudah hampir dua bulan  Walikota Airin Rachmi Diany agar semua permasalahan  di Perumahan Reni Jaya segera diselesaikan. Bahkan Airin sempat sempat karena soal penertiban  tak  dilaksanakan.

Menurut  sejumlah warga   di RT 2/18 Perumahan Reni Jaya aga penertiban bejalan lancer dan dilaksanakan, sebaiknya  Pemkot Tangsel menggelar perundingan ulang bersama warga terkait rencana pembongkaran bangli di sepanjang Kali Ciledug Hulu itu.

“Kami ingin ada  perundingan  lagi. Jangan main tekan. Kita kedepankan musyawarah,” kata Halim, seroang warga.

Halim menambahkan, jika nanti ada pembongkaran, warga sudah bersepakat meminta ganti rugi. Hal ini melihat biaya membangun bangli berupa penambahan bagian belakang rumah di atas bantaran kali itu cukup mahal.

Selain itu, warga juga menuntut  Pemkot diminta saat pembongkaan  supaya pengukuran garis sepadan sungai harus diambil dua sisi kali yakni, bagian barat dan timur kali harus diukur sama-sama.

Dari data yang dihimpun cipasera.com  di Perumahan Reni Jaya, di lokasi kali yang membentang sepanjang kurang lebih 700 meter dari jembatan RW 21 hingga 18 nampak ada beberapa bagian belakang rumah warga yang menjadi bangli itu telah dibongkar. Namun ada sejumlah warga di lain RT belum juga membongkar. Misalnya, di RW 18 ini ada satu bangunan yang berdiri kokoh diatas kali. Bangunan ini melebihi garis sempadan kali sehingga seperti rumah gantung bagian ujungnya sekitar satu meter.

Secara keseluruhan, ada 30 persen  bangunan liar yang belum ditertibkan. Pemilik dan Pemkot masih terus berunding dan warga minta ganti rugi. Kabarnya mereka menuntut ganti rugi Rp 3 juta per meter. Harga tersebut sesuai indeks harga bangunan.(TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel