Calo Penipu Calon PNS Kantongi Miliaran Rupiah




Polres Tangsel. (Foto : Ist)
Polres Tangsel berhasil menagkap  calo penerimaan PNS (Peg Negeri Sipil). Pria benama  FA (60) ini  sekarang meringkuk di balik jeruji besi. Lelaki yang sudah dipanggil kakek ini terlihat menyesali perbuatannya.

FA yang berasal dai  Banda Aceh tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel di kediamannya Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pukul 02.12 WIB (hari ini).

AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Novi. Ia sadar dirinya dirugikan  Rp 240  Juta oleh tersangka, setelah beberapa bulan tak kunjung dipanggil menjadi  PNS di Tangsel..

Selain Novi masih ada  70 korban lainnya yang terkena bujuk rayu FA. Diperkirakan dari hasil menipu FA behasil mengumpulkan  uang sebesar 2,5 Miliar Rupiah.

Menurut Mansuri,  FA dijerat pasal 372 dan 378 KUHP  tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun. (TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel