Digolongkan Teroris, Leopard Dituntut 10 Tahun

Leopard saat ditangkap polisi. (foto: IST)


Tangerang –Terdakwa pengebom Mall Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan Leopard Wisnu Kumala  oleh  jaksa penuntut umum (JPU)  dikategorikan bertindak  menciptakan terror. Untuk itu  Leopard dituntut  10 tahun kurungan penjara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07)  dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard  tampak hadir dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.

Secara rinci  dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang,  terdakwa dinyatakan bersalah atas  empat ancaman bom.  Dua diantaranya  meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera. Maka JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara  karena melanggar Pasal 6 ,  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003,  tentang tindak pidana terorisme .

JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Beberapa hal yang  memberatkan terdakwa adalah tindakannya  dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga. “Perbuatan Leopard  merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah “.

Nurlan SH, kuasa hukum terdakwa  mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun ditolak  majelis hakim.

Saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada  terdakwa, apakah terdakwa menerima tuntutan JPU,  terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan.  (TS)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel