Wajib Lapor Industri Kecil dan Menengah Tangsel



Airin Tinjau Usaha Kecil Menengah. (Foto: Ist)

Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Tangsel,  meminta agar pelaku Industri Kecil Menengah  (IKM) wajib laporan dua kali setiap tahunnya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan.

Menurut Ferry Payakun, Kabid Perindustrian dan Perdagangan, laporan pertama pada Januari-Juli, perusahaan diwajibkan melapor hingga batas waktu 31 Juli. Berikutnya, laporan Juli-Desember paling lambat dilaporkan pada  Januari tahun berikutnya.

"Ada perusahaan yang tidak tahu cara pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kita berikan pengetahuan kepada mereka supaya mematuhi aturan yang berlaku," kata Ferry (5/10).

Aturan wajib lapor, sambung Ferry tercantum di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di dalam aturan tersebut, bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi pidana. Sebelum mengambil tindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan tidak digubris, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan. "Jangan sampai ada perusahaan yang membuat produksi tidak disertai izin edar," ujarnya.

Untuk itu, kemain pihaknya mengadakan  sosialisasi di BSD, Serpong. Dan selanjutnya Ferry  Payacun mengatakan, semua perusahaan industri yang ada di kota dengan tujuh kecamatan ini wajib melaporkan kegiatan usaha.

Saat ini terdata sekitar 600 industri yang bergerak diberbagai bidang. Namun, yang baru memberikan laporan baru mencapai 10 persen. "Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar sosialisasi agar perusahaan tahu kewajiban melaporkan kegiatan usahanya ke dinas," ungkapnya. (DT)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel