Akibat Calo Tanah, Mantan Camat Kronjo Ditahan Kejagung



 
DR mantan Camat Kronjo, Kab Tangerang


Cipasera.com -Penahanan mantan Camat Kronjo DR oleh Kejagung ditanggapi sinis oleh kerabat DR. Pasalnya, mereka menilai sepertinya penahanan tersebut ada agenda terselubung. “Saya bilang mah aneh. Kejagung kok ngurusi soal grativikasi camat. Yang besar –besar banyak, kok camat dicari –cari,” kata Muhni, yang mengaku masih kerabat  “jauh”. “Kang Dedi ga mungkin melakukan korupsi. Dia orang baik.”

Muhni menduga penahanan DR lantaran ada orang yang dengki kepada kerabatnya. “Mereka calo tanah yang kesulitan berhadapan degan DR. Sakit hati maka  melaporkan  DR. Saya yakin nanti dia bebas di pengadilan, ” tambah Muhni 16/12/2016   

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan mantan Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial DR setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi pembebasan tanah. Penetapan status tersangka terhadap DR, dilakukan Kejagung sejak 26 September 2016 lalu melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-126/F.2/Fd.1/09/2016.

“Tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, M Rum.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka DR menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai malam hari. “Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/12/2016 tanggal 14 Desember 2016,” kata Kapuspenkum itu pula.

Tim penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang, di antaranya meliputi kalangan pemerintah daerah, pihak swasta dan pemilik modal. DR merupakan mantan Camat Kronjo dan telah dirotasi ke Kecamatan Sukadiri sejak 23 Februari 2016 lalu. (Ts/Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel