Jelang Pilkada Gubernur Permintaan SK Ducapil Meningkat



 
Layanan KTP Mobil Tangsel. Ramai bikin SK 
Cipasera.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, bakal mengawasi penerbitan Surat Keterangan (SK) bukti perekaman e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

SK tersebut diperlukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, namun tetap ingin menyalurkan hak pilihnya di Pilgub Banten 2017 mendatang.

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat SK tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan di Pilgub Banten.

"Nantinya petugas pengawas akan mengecek keakuratan SK lewat data dan alamat warga yang memegangnya," ungkap Pram menjelaskan, Jumat (9/12/2016).

Sementara itu, di Kota Tangsel, permohonan  SK (Surat Keterangan) melimpah cukup banyak. Sekitar ada 120 warga. "Tapi kami seleksi ketat persyaratanya. Diantaranya harus ada KK, durat pengantar RT/ RW dan sebagainya. Cuma pengajuan cukup banyak," kata petugas Ducapil di Cilenggang.   (KB6**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel