Korupsi Atut Di KPK Digugat LSM Maki



 
KPK Digugat Maki. Agus Terkesan lambat. (foto: Ist)

Cipasera.com – Jakarta.LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI  menilai, KPK terkesan menunda penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah.

"Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya melalui upaya praperadilan ini KPK dapat segera menuntaskan perkara ini.

"Kita coba memecut kembali semangat KPK untuk menyelesaikan perkara ini. Karena KPK dalam proses waktu yang bersamaan, Tubagus Chairi Wardana (Wawan) yang juga adik Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh Pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara," jelas Boyamin.

Selain itu, dirinya berpendapat tindakan statmen ketua KPK Agus Raharjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten setelah pilkada tidaklah tepat. Dirinya berharap KPK tidak terlalu lama menunda proses hukum dalam perkara ini, tanpa harus menunggu selesainya Pilkada Banten.

Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu tujuh tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Di kasus itu, Akil dihukum seumur hidup.
 
Di tempat berbeda, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaganya telah banyak digugat dalam proses praperadilan. Semua gugatan itu akan dihadapi.

"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya dan tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," jelas Febri.

Terkait dengan penanganan perkara, KPK mempunyai standar tetap yang sama untuk semua perkara. Maka dari itu, akan diperhitungkan mulai dari kecukupan kekuatan informasi dan bukti yang ada.

"Termasuk perkara yang sudah masuk ke penyidikan. Kalau Atut sendiri kan ditangani juga di kasus yang berbeda dan ada yang sudah proses sampai putusan pengadilann" imbuh Febri. (T/dtk.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel