PMKRI Akan Dilaporkan Balik Ke Polisi


Dr Habib Rizieq Shihab


Cipasera.com.- Habib Novel menampik tudingan  kalau  Imam Besar FPI Habib Rizieq melakukan penistaan agama. Oleh sebab  itu, Sekjen Dewan Syuro FPI  ini  berencana  melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang telah melaporkan Habib Rizieq ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," ujar Novel saat dikonfirmasi Republika, Senin (26/12).

Novel menuding bahwa kelompok tersebut telah melakukan fitnah terhadap Habib Rizieq. Laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," ucap Novel.

Salah satu anggota tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut menambahkan, selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. "Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq," kata Novel.

Novel akan melaporkan balik PMKRI karena telah dianggap mencemarkan nama baik dan menfitnah Habib Rizieq. "Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," jelasnya.


Seperti diketahui, PMKRI   melaporkan tiga orang termasuk Habib Rizieq. Rizieq dianggap menghina umat Kristen dalam  ceramahnya di Pondok Kelapa. Laporan PMKRI tersebut diterima pihak Polda dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako. (ts/Republika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel