Ada Tiga Versi Yang Mengaku Kepengurusan KWRI




Cipasera.com- Dewan Pers hingga saat ini hanya mengakui tiga organisasi pers di Indonesia yang sudah terverifikasi. Ketiga organisasi pers itu, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Demikian dikatakan Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto. Organisasi pers diluar yang diakui Dewan Pers tersebut, menurut Ismanto belum diakui lembaga independen pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.

“Seperti KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah,” kata Ismanto menjelaskan.

Kata dia, ketiga pihak tersebut hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa pengurus sah KWRI pusat. “Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi,” tandasnya.

Bagian Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). “Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak berhak berdiri.(Plp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel