Habieb Rizieq Belum Tanggapi Statusnya Jadi Tersangka



 
Habieb Riezieq (foto: Ist)

Cipasera.com- Setelah melalui kontroversi saat di awal pemeriksaan, akhirnya  Polda Jabar menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan ulama yang memiliki jutaan ini  sebagai tersangka berdasarkan hasil  gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Setelah gelar perkara yang diikuti saksi ahli,  penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara  Senin, 30/1/2017 adalah gelar perkara  ketiga. Berlangsung  selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Usai meminta  keterangan tambahan satu saksi ahli keputusan pun diambil.  Tercatat, menurut Yusri, total  18 saksi yang  didengar keterangannya oleh penyidik.

Menurut  Yusri,  pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik  bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

"Dalam seminggu ke depan,  Habieb  Rizieq akan dipanggil  untuk diperiksa sebagai tersangka  perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator," tutur Yusri.

Belum ada tanggapan dari Habieb Rizieq soal penetapan dirinya menjadi tersangka. Seorang anggota FPI  menyatakan, “Wah kami belum tahu kalau sudah ada penetapan tersangka. Saya tak punya kompetensi unjuk menanggapi. Tapi secara pribadi, pengadilan ini seperti politik balas dendam.  Allah tak tidur,” lelaki paruh baya lewat telepon yang enggan menyebutkan indentitasnya. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel