Ajaib..!! Penjual Cobek Bebas Dari Penjara Berkat Berdoa



Tajudin keluar dari Rutan diikuti pengacaranya (foto: Ist)

Cipasera.com - Sungguh tiada disangka,  maksud hati menolong  anak tak mampu, apa daya penjara imbalannya. Itulah yang dialami  Tajudin, warga Pondok  Aren, Tangerang Selatan asal Padalarang, Jawa Barat. Lelaki sederhana  penjual  cobek itu hanya mengelus  dada saat harus tidur di atas ubin penjara Tangerang selama sembilan bulan. 

“Saya berdoa terus di dalam penjara, semoga ditunjukan Allah jalan yang baik, kebenaran dibuka, ” kata Tajudin  menerawang.Dan tampaknya doa Tajudin dikabulkan. Setelah mendekam Sembilan bulan di Rutan 1 Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas tak bersalah Tajudin. Dan beberapa hari lalu, ia melenggang menghirup udara bebas. 

Tajudin keluar dari pintu Rutan pada Sabtu (14/1/2017) pukul 13.28 WIB. Pria berusia 42 tahun itu mengenakan  kaus warna coklat dan celana panjang warna hitam lengkap dengan peci warna hitam dan sandal jepit. Dia tampak ceria dan sering tersenyum. Namun saat keluar tahanan tidak ada barang-barang yang dibawa Tajudin.

Tajudin meninggalkan rutan didampingi lima orang kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Tangerang. Di pintu gerbang penjara Tajudin kemudian menyalami para pengacaranya tersebut, kemudian  bersama pengacaranya Tajudin berteriak “Bebas” sambil mengepalkan tanganya ke udara.

Gegara Bocah Jual Cobek
Cerita Tajudin  penjual cobek masuk tahanan bermula dari tuduhan polisi  yang melihat Tajudin memperkerjakan anak di bawah umur atau  mengeksploitasi anak. Mereka yang diekploitasi   yaitu Cepi (14) dan Dendi 13,Muhamad (15) yang  menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.


Tajudin lantas  diciduk Satreskrim Polres Tangsel di Perumahan BSD, Serpong, Rabu 19 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Dia diduga telah melakukan tindak eksploitasi anak di bawah umur serta pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri kala itu  mengatakan kepada pers, berdasarkan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati banyak anak-anak yang berjualan cobek di pinggir jalan raya. Setelah ditelusuri ternyata mereka mengaku disuruh pelaku (Tajudin) untuk melakukan hal tersebut.

"Dari hasil penjualan itu, pelaku meraup keuntungan Rp30 ribu per anak tiap harinya. Belum lagi dari hasil pemberian orang yang iba kepada mereka," kata Mansuri, Kamis (21/4/2016).

Tak hanya itu, Tajudin pun mengaku menarik iuran bulanan dari bocah-bocah malang itu sebesar Rp100 ribu per anak. 

Tapi Tajudin  menyangkal tuduhan polisi. Menurutnya, bocah –bocah itulah yang datang kepadanya untuk ikut berjualan agar bisa membantu meringankan orang tuanya. Namun polisi tetap menjadikan Tajudin tersangka hingga pria asal Padalarang, Jawa Barat  ini diadili PN Tangerang.

Setelah sidang beberapa kali  PN Tangerang memvonis bebas. Menurut Hakim Samsudin,   Tajudin  tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap Samsudin Ketua Majelis hakim, Kamis (12/1). Dengan kata lain, Tajudin tidak terbukti melanggar  Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.


Menanggapi bebasnya Tajudin, pengacara Tajudin  gembira dan berencana akan menggugat balik polisi.  "Kami berencana menggugat polisi. Meminta ganti rugi dengan mekanisme pra peradilan‎," terangnya, " kata Ahmad Hamim, kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Sabtu (14/1/2016) kepada awak media.

‎Tak hanya polisi,  Ketua PN Tangerang juga akan digugat  Alasannya karena melanggar surat edaran Mahkaman Agung tentang penyampaian salinan dan petikan putusan sesuai surat edaran tahun 2010. (Ts).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel