Pengakuan Ibunya Eno Parihah, Almarhum Seperti Datang Kalau...



Mahfudoh berjilbab hitam menangis sedih (Foto:Ist).

Cipasera.com- Hati ibu mana  yang tak sedih mendengar  majelis hakim mengurai  kejamnya pembunuh yang dilakukan terhadap anak kandungnya? Pastilah hati ibu akan merasa seperti teriris-iris, anak yang dikandungnya sembilan bulan dan dibesarkan  perlakukan di luar batas kemanusiaan.
Mungkin itulah yang terjadi pada  Mahpudoh. Ia menangis dan nyaris pingsan saat hadir  di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. Tak heran ibunda Eno Parihah ini menangis  penuh kesedihan. Dia  teringat  anaknya, alangkah sakitnya dianiaya.
Saat tangisan  Mahpudoh  makin keras menyayat  sangat jelas di dalam gedung,  seisi ruangan pun mendengar. Maka  seorang hakim  meminta Mahfudoh   untuk  dibawa keluar agar tak mengganggu pembacaan putusan.
"Keluarga korban kiranya bisa  diajak keluar,  kalau tidak kuat mendengar,” kata ketua majelis M. Irfan Siregar.
Kerabat Mahpudoh pun membimbing  wanita  paruh baya ini   keluar ruang persidangan. Di luar ruangan, Mahpudoh belum menghentikan tangisnya, justru makin menjadi.

Setelah reda tangisnya,  Mahpudoh mengaku selalu  selalu datang mengikuti sidang pembunuhan anaknya itu. Mahpudoh selalu datang dengan kerabat dan tetangganya berombongan. Biasanya  berangkat pagi hari  dari rumahnya di Jalan Puser, RT 12 RW 3, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Serang.

“Saya memang sudah bertekad untuk selalu hadir di persidangan. Pernah sekali saya tak hadir, malamnya almarhumah  sepertinya datang. Ia berdiri dengan wajah sedih,” kata  Mahpudoh. “Jadinya ya datang terus. Sekalian berdoa  juga,  pembunuhnya dihukum mati.”
Dan doa ibu Eno terkabul. Saat   hakim menyatakan menjatuhkan vonis mati, Mahpudoh pun kaget dan terharu. Lalu pecahlah tangisnya itu. Sementara rombongan keluarganya  berteriak mengucapkan "Alhamdulillah".
Memang siang itu,  majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah, Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Hapriadi. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar saat membacakan putusan  Rabu 8 Februari 2017 lalu. Putusan ini sama dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan nya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Adapun yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan keji, meninggalkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, tidak mengakui perbuatan, tidak ada penyesalan."Yang meringankan tidak ditemukan," kata Irfan.
Sementara kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang. Sesekali kedua terdakwa melakukan gerakan menggeser tempat duduk, menggigit sesuatu di mulutnya dan menggaruk wajah.

Kuasa hukum terdakwa, Sunardi menyatakan pikir-pikir dulu dalam menyikapi putusan hakim tersebut." Kami pikir pikir dulu," katanya. (Ts/TC/TB)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel