Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat Di Pengadilan







Cipasera.com – Sungguh luar biasa, seorang perempuan menggugat Polsek. Itulah Desi Arianih,  Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bakti RT 03/07 Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dia   menggugat Polsek Ciputat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/3/2017).

Desi yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menggugat Polsek Ciputat Rp 990 ribu melalui pengadilan  praperadilan.

Kuasa hukum dari LBH Keadilan Indah Darmawanti mengatakan, gugatan yang dilayangkan dikarenakan adanya beberapa poin penting yang tidak dipenuhi oleh pihak Polsek Ciputat dalam penetapan Desi sebagai tersangka.

Yang pertama, panggilan pertama dari Polsek Ciputat kepada Desi itu tidak menyantumkan tanggal dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Lalu pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan saja.

Indah menceritakan, kasus yang menjerat Desi terjadi pada Januari 2017. Saat itu adanya pertengkaran antara Desi dengan rekannya terkait pembagian tanah.

Seminggu berikutnya, karena Desi tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, terlapor kembali menerima surat penetapan tersangka yang juga tanggal tidak dilengkapi dan cap resmi dari Polsek Ciputat. Dan pasal yang disangkakan 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang konteksnya sangat berbeda. Karena jika pengeroyokan itu dilakukan lebih dari satu orang.

Menanggapi praperadilan Desi,  Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menyatakan,  siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Karena Desi daftar gugatan ke pengadilan, ya kita menunggu dari pengadilan saja," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, sperti dikutip  kabar6 Kamis (16/03/2017).

Ditanya terkait prosedur surat pemanggilan kepada Desi, yang dilakukan oleh pihak Polsek Ciputat sendiri, Tatang  menjawab pendek. "Ya kita liat saja nanti di pengadilan," ucapnya. (Red/K6/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel