Ternyata Baru Lima Jabatan Kadis Yang "Dilelang"


Benyamin Dawnie



Cipasera.com-Pemerintah Kota Tangsel  membuka pendaftaran ”lelang jabatan” atau  pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b  mulai Senin, 6 Maret 2017.

Tapi anehnya, baru lima jabatan  untuk  Satuan Kerja Perangkat Daerah,  yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata. Padahal harusnya delapan jabatan Kadis (Kepala Dinas ) yang dilelang.  

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Dawnie, saat ditanya wartawan menyatakan, itu karena  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pelaksanaan lelang jabatan dibagi dua tahap. “Kita akan lakukan lelang lima SKPD terlebih dahulu, sesuai dengan DPA yang ada,” kata Dawnie.

Selain itu, untuk menghindari kekurangan pendaftar, satu jabatan yang dilelang pesertanya minimal tiga sampai empat orang pelamar. Apabila langsung dibuka delapan  SKPD yang dilelang, khawatir kurang peserta yang ikut sehingga tidak memenuhi syarat.

Dawnie juga berharap, pembukaan lelang tahap pertama ini, menjaring pejabat yang kompeten di bidang masing-masing. Ini lelang terbuka untuk PNS di wilayah Banten. Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut  diharapkan bisa ikut  mendaftarkan diri melalui  website:  seleksijpt.tangerangselatankota.go.id, mulai  Senin (6/3).

Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Apendi menjelaskan,  ketentuan umum, yakni pendaftar berstatus PNS, berusia setinggi-tingginya 58 tahun, pejabat struktural yang menduduki jabatan eselon II.b, pejabat struktural yang menduduki jabatan eselon III.a paling kurang dua tahun dengan pangkat golongan paling rendah pembina IV/a.

Untuk pejabat fungsional jenjang jabatan ahli madya pangkat pembina utama muda IV/c, sesuai bidang tugas dengan jabatan yang dilamar bagi PNS yang bekerja di pemerintah kota Tangsel.

“Pejabat struktural di luar Pemkot Tangsel yang menduduki jabatan eselon II.b atau jabatan eselon III.a atau pejabat fungsional jenjang ahli madya yang mendapat undangan dari panitia seleksi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Apendi. (Red/td)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel