Ini Dia Sosok Hidayat Yang Laporkan Putra Bungsu Jokowi

Muhammad Hidayat, peduli pada penegakan hukum. (Foto:ist)
Cipasera.com - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor oleh polisi Jumat, 6 Juli 2017. 
Lelaki berusia 53 tahun yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04 RW 08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu tampaknya sudah menerima surat Pemanggilan dari kepolisian.

Kepada viva.co.id.  Rabu, 5 Juli 2017, Hidayat mengaku, pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan yang sampaikan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor surat LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. 

Hidayat juga mengatakan, tidak tahu jika yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo. "Siapa pun itu, mau anak presiden maupun tidak, yang jelas saya sudah laporkan," katanya.

Dalam laporan itu, Hidayat mengakui hanya menyertakan bukti video. Dia berharap, polisi bisa menemukan pemilik akun tersebut. "Kami sudah laporkan, tinggal polisi yang menyelidiki pemilik akun itu," kata dia.
Seperti diketahui, Hidayat menilai Kaesang telah menodai agama Islam melalui video yang diunggah melalui akun Youtube.
“Akun Youtube milik terlapor isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA berupa ucapan kata-kata mengadu domba dan mengafirkan-kafirkan, seperti, enggak mau mensalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,” kata Hidayat dalam laporan kepada Polres Bekasi Kota. (Red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel