Mahasiswa Umpan Siap Demo Pelarangan Cadar

Kampus Unpam (Foto: Tw)

Cipasera.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang mengkritik larangan pemakaian cadar bagi mahasiswa oleh Ketua Yayasan Universitas Pamulang (Unpam), Drs. Darsono. Katanya, pemakaian cadar atau niqob itu merupakan hak azazi mahasiswi. "Dan mengenakan niqob dijamin undang -undang, sama dengan memakai kebaya atau rok mini. Itu hak azazi, siapun harus menghormati," kata Hendra, mahasiswa semester empat. "Sampai sekarang kita belum tahu alasan yayasan melarang."

Masih menurut Hendra, sebaiknya yayasan Umpam kosentrasi meningkatkan mutu dan akredasi jurusan daripada ngurusi cadar. 

"Mestinya mutu diutamakan, juga akreditasi. Kita ini dari rangking akreditasi masih belum "A". Harusnya yayasan konsen kesitu," kata Hendra, " Lagi pula urusan pakaian jangan dipolitisir."

Hendra dan sejumlah kawan-kawannya masih mempelajari peraturan pelarangan pemakaian cadar. Apakah ada unsur pelanggaran hukum. Kalau ada pihaknya tak segan segan untuk demo dan menggugat secara hukum.

Hal senada diungkapkan oleh Abdul Rozak, Sekum MUI Tangsel. "Sebaik masalah pakaian jangan dijadikan baik atau tidak. Tiap orang punya penampilan sendiri sendiri. Harusnya dihormati.

Menanggapi reaksi kontra dari masyarakat, Ketua Yayasan Unpam Darsono mengatakan agak sinis.  

“Ini aturan ‘rumah tangga’ saya. Kebetulan Unpam ini kampus swasta. Ini kampus saya, saya yang punya aturan,” kata Darsono.

“Jadi yang bisa ngikutin aturan saya di rumah tangga kita ya silahkan,” sambungnya.

Darsono juga mengatakan bahwa ia mempersilahkan mahasiswa Unpam yang tidak sependapat dengan aturan Unpam. Karena ini aturan, kata dia, mahasiswa tidak bisa memaksanya untuk mencabut aturan tersebut.

“Jadi mereka (mahasiswa.red), nggak bisa maksa saya. Saya juga nggak memaksa mereka masuk sini. Kalau nggak setuju dengan aturan sini, ya jangan di sini,” tuturnya.

Ia mengklaim, cadar dapat mengganggu komunikasi. Sebab, yang terlihat hanya mata. Namun, ia tidak memaksa ke mahasiswi yang bercadar untuk melepaskan cadar.

“Kami nggak memaksa melepas cadar, itu melanggar hak asasi. Tapi aturan kami begitu, melarang itu (cadar.red),” ujarnya. (Red/ts)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel