Pegawai RSUD Banten Terharu Pimpinannya Jadi Tersangka Korupsi

Dwi Hesti menangis (foto: ist)

Cipasera.com - Banyak orang terharu ketika mendengar  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Banten Dwi Hesti Hendarti ditahan usai pemeriksaan pukul 17.15. Pasalnya, mereka tak menyangka  Dwi ditahan karena dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 dan merugikan negara Rp 1,9 miliar.


 "Ibu itu orangnya baik. Dengan bawahan ramah. Tidak pernah berkata kasar," kata Sis, pegawai RSUD Banten. "Beliau juga termasuk pejabat yang rajin dan disiplin."

Sis yang namanya tak mau disebut lengkap ini selanjutnya mengatakan, "Hidup jadi pejabat sekarang serba salah. Hari ini dihormati besok tahu tahu dituduh korupsi," kata Sis, Rabu, (23/8/2017). "Mengharukan. Berat bebannya."

Sementara itu, sejak pagi sejumlah kerabat tersangka tampak mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Serang. Mereka tampak ingin menjenguk Dwi Hesti. Namun saat didekati seorang wartawan mereka buru- buru pergi.

Dwi Hesti ditahan Kejari Serang. Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif penyidik. Dwi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Banten dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara  Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan menambahkan, oleh penyidik, Direktur RSUD Banten diberi 20 pertanyaan saat Pemeriksaan Selasa, (22/8) Penyidik mendalami keterlibatan terdakwa sebagai penanggung jawab penyaluran dana jasa pelayanan yang tidak dikelola sesuai peruntukan. Kerugian negara mencapai Rp 1,9 Miliar.

Pihak pengacara Dwi, Saiful Hidayat, mengaku kliennya sudah mengatur dana jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan. Peruntukan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 dan peraturan Menteri Kesehatan terkait dan jasa kesehatan. 

Dwi Hesti diperiksa mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dwi menangis saat menuju kendaraan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Klas II-B Serang. (Red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel