Hari Ini Amien Rais dan Yuzril Orasi Di Aksi 299. Bahtiar Natsir Kemungkinan Hadir.



Cipasera.com - Hari ini sejumlah tokoh reformasi dan tokoh mahasiswa akan orasi di depan Gedung DPR RI.  Mereka antara lain, Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Eggy Sujana, penyanyi Achmad Dhank dan penyair Taufik Ismail. 

Isi orasinya adalah tuntutan penolakan Perppu Ormas thn 2017 dan penolakan adanya PKI.

Yang tak kalah penting, kemungkinan demo dan orasi akan dihadiri ustadz Bactiar Natsir. "Kalau ustadz Bachtiar ikut biasanya, Arifin Ilham datang juga. Semoga sj. Kita doakan tak ada halangan," kata syarifudin  dari Alumni 212.


Ketua Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, untuk sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Yuzril Ihya Mahendra, Eggy Sujana dipastikan hadir. Slamet juga mengaku telah meminta penyair cum budayawan Taufik Ismail untuk hadir dalam Aksi 299. Dia menambahkan, Taufik tidak akan memberi orasi seperti tokoh nasional dan ulama, melainkan membacakan puisi yang berkaitan dengan agenda aksi.

"Mudah-mudahan akan membacakan puisi tentang kebangkitan PKI di Aksi 299," katanya


Slamet mengklaim Aksi 299 akan dihadiri sedikitnya 50 ribu orang . Tapi data terakhir ada yang menyebut lebih dari 50 ribu. mereka yang akan hadir yang berasal dari berbagai ormas dari Jabodetabek maupun dari luar daerah itu.

Slamet telah meminta bantuan Laskar Pembela Islam dan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) untuk bagian keamanan pada saat Aksi 299.


Slamet menegaskan, Aksi 299 bukan gerakan politik melainkan gerakan dakwah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menyalahartikan esensi dari tersebut.

"Gerakan Presidium Alumni 212 melalui Aksi 299 yang menolak Perppu (ormas) dan kebangkitan PKI adalah gerakan dakwah, bukan gerakan politik," ucap Slamet.

Slamet menyayangkan kelompok yang menganggap Aksi 299 sebagai gerakan politik. Dia menuding pihak-pihak itu berpaham sekuler. Menurutnya, mereka berupaya memisahkan agama dari negara dan memisahkan agama dari Pancasila


Poin yang akan disuarakan pada Aksi 299 adalah menolak pemberlakuan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta menolak dan lawan kebangkitan PKI.(red/ts/cnn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel