IWO Banten Kecam Kekerasan dan Ancaman Terhadap Jurnalis Banten Pos

Lapor Ke Propam. (foto: Ist)

 Cipasera.com  - IWO ( Ikatan Wartawan Online) Banten mengecam keras   terjadinya aksi kekerasan dan ancaman oleh oknum polisi terhadap wartawan yang sedang bertugas di Serang, Banten. Dan meminta agar kepolisian memberikan sanksi kepada aparatnya yang bertindak tak proposinal itu.  Hal itu ditegaskan Oleh Teguh Mahardika, Ketua IWO Banten dalam rilisnya yang dikirim ke cipasera.com. 

Menurut Teguh, insiden kekerasan tersebut terjadi saat mahasiswa melakukan aksi refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi – JK di Jalan Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10/2017), tepat di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.


Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat membubarkan paksa. Saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian. Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji malah dipukul bahkan ada oknum aparat kepolisian yang mengucapkan kalimat bernada ancaman terhadap dirinya.
 
Pemukulan yang disertai nada ancaman aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis.“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh Undang-undang pers. Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan terhadap wartawan di Banten yang patut kita sesalkan,” ujar Teguh Mahardika, Minggu  (22/10/2017).


Teguh menyatakan  agar Kapolres Serang memberikan sanksi tegas kepada para oknum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini.
 
“Kita juga meminta kepada Kapolres dan siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada wartawan,” ujarnya. Sementara itu, Panji sudah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten. (Red/Ts*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel