IWO Jateng Kutuk Kekerasan Aparat Kepada Wartawan Banyumas


Suasana demo kemarin.

Cipasera.com- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengutuk keras,  kekerasan yang menimpa 4  wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di depan kantor Kabupaten Banyumas, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 22:00 Wib.

Dalam siaran pers,  Ketua IWO Jateng Mustholih, Wakil Ketua dan Sekeretaris IWO Jateng Parwito di Semarang menyatakan,  tindakan represif aparat Kepolisian  dan Sat Pol Pol PP tak dibenarkan melakukan pemukulan kepada wartawan. Tindak kekerasan aparat bisa dijerat dengan hukuman.

"Kami mengingatkan bahwa wartawan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers," ujarnya.

IWO Jateng menuntut para pelaku kekerasan dari unsur anggota Kepolisian dan Satpol PP agar diproses secara hukum secara transparan.

"Tak cuma itu, kami minta Kapolres dan Bupati Banyumas juga mengganti alat-alat kerja wartawan yang mengalami kerusakan dalam insiden kekerasan aparat terhadap wartawan tersebut," tegasnya di Semarang, Selasa (10/10/2017).

Selain itu, IWO  mendukung aksi warga yang menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Slamet. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin warganya mengeluarkan pendapat di muka umum.

"Menyerukan kepada seluruh wartawan di Jawa Tengah segera membuat aksi solidaritas. Kekerasan terhadap wartawan sekecil apapun tidak boleh ditolerir," tegasnya.

Diketahui, Senin 9/10/2017 sejumlah wartawan luka luka saat mengadakan liputan demo masyarakat yang menolak  proyek  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTBM) Gunung Slamet di depan kantor Bupati Banyumas.

Empat orang wartawan menjadi korban tersebut, yakni Agus Wahyudi dari Harian Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari Satelitpost, Mauludin Wahyu dari Radar Banyumas dan Darbe Tyas Metro tv (*)

salah satu korban 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel