Kapolri Bantah Polri Yang Menyebarkan SPDP Dua Petinggi KPK


Agus dan spdp itu (foto: ist)

Cipasera.com -
Ramainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang Bocor, ditanggapi Kapolri Jend Tito Karnavian.  Namun, Tito Karnavian yakin itu bukan ulah anak buahnya.

Tito mengatakan kepada pers hari ini, Kamis, 9/11/2017, SPDP hanya dikirim ke Kejaksaan dan lima tembusan, di antaranya kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan selaku pelapor serta kepada terlapor sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA).

"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis 
 
Tito mengungkap, meski SPDP sudah diterbitkan, namun status Agus dan Saut masih sebagai terlapor. Penyidik perlu mengumpulkan barang bukti untuk menggali informasi kepada saksi-saksi, termasuk ahli.
 
"Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, saksi-saksi lain kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya," jelas Tito.
 
Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018. (red/mtrtv)
.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel