KPK Minta 50 Anggota DPRD Tangsel Melaporkan Harta Kekayaannya. Ada Apa?


Sebagian Anggota Dewan Yang berdiskusi dengan KPK  (Foto: Sekwan Tangsel)

Cipasera.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup banyak memperhatikan pejabat Kota Tangsel dengan memberi pengarahan dan  Bimtek (Bimbingan Teknis).  Setelah sukses kegiatan tersebut, lembaga anti rasuah ini  hadir lagi. Kali ini   membekali 50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dalam  upaya melakukan  pencegahan tindak pidana korupsi di hotel Grand Aquila, Bandung, Senin 6-8 November 2017.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Tim Fasilitator Bidang Pencegahan KPK Rian Herfiansyah Utama sebagai narasumber  dan Group Head Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan KPK RI Asep Chairullah dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa.

Pembekalan berupa workshop ini  mengetengahkan materi, antara lain  soal  integritas. Dari mulai karakter integritas individu, integritas organisasi  beserta sinergi organisasinya, juga cara berfikir pencegahan korupsi. Hal itu dimaksudkan agar para peserta selalu fokus pada satu tujuan  dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini.

“Kami dari Tim Fasilitator KPK juga mengajarkan beberapa kegiatan dengan metodologi interaktif yang melibatkan seluruh peserta dalam kelompok diskusi, untuk memecahkan sebuah kasus yang menyangkut nilai integritas,” kata Rian Herfiansyah Utama, “Tak hanya itu, ada pula  tanya jawab hal-hal yang terkait dengan pemahaman serta peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan KKN”

Rian juga menyinggung,  pentingnya pendidikan tentang pengendalian strategis Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan meningkatkan integritas pejabat daerah, agar  menurunkan tindak korupsi.
“Korupsi merupakan permasalahan, sedangkan integritas merupakan solusinya. Jadi, dengan meningkatkan Integritas dan pengendalian strategis tentunya akan menurunkan tindak KKN,” ungkapnya.

Sementara  Group Head Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan KPK RI Asep Chairullah. Asep  mengatakan, mengapresiasi atas keinginan Pemkot Tangerang Selatan untuk menegakan integritas di DPRD Kota Tangerang Selatan, terutama adanya keinginan dari atas untuk mencegah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dari pelatihan ini bisa diketahui seperti apa kapasitas pejabat terkait. Kami pada intinya menyambut baik keinginan Pemkot Tangerang Selatan bersama DPRD untuk terus berbenah. Karena di sini fungsi kami adalah pencegahan secara dini terjadinya KKN, bukan penindakan,” kata Asep.

Yang menarik Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa. Ia dengan blak –blakan meminta anggota DPRD Kota Tangsel jangan mudah menerima aliran dana yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, ia juga meminta  seluruh anggota DPRD Kota Tangsel diwajibkan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk diserahkan ke KPK.
Cahya menyatakan,  LHKPN merupakan bagian dari tindakan pencegahan terjadinya korupsi, sebab melalui laporan tersebut KPK bisa mengontrol penghasilan pejabat di Tangsel.

“Cara yang paling efektif untuk mencegah korupsi adalah LHKPN karena LHKPN bisa mengontrol,” katanya. (Red/Rilis)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel