Rumah Dosen UIN Dibuldozer Cuma Diganti Rp 50 Juta


Cipasera.com - Lagi, pihak UIN Syarif Hidayatullah melakukan penggusuran paksa terhadap 14 rumah yang ditempati mantan dosen dan pegawai UIN. 14 rumah yang terletak di komplek UIN, Ciputat itu diratakan dengan tanah yang dikawal 400 aparat gabungan dari kepolisian dan Sat Pol PP, Selasa 28/11/2017

Di tengah deru buldozer sejumlah penghuni menangis. Bahkan seorang wanita menangis histeris. Ia tak rela rumah yang sudah ditempati 30 tahun diratakan petugas. Meski demikian eksekusi berlangsung lancar. 

Warga yang rumahnya terkena eksekusi protes karena eksekusi dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. “Tak ada pemberirahuan sama sekali. Ini kan namanya sewenang wenang," kata Masniar Tanjung kepada pers

Menurut Masniar dirinya sudah menempati lahan tersebut sejak 1982 lalu. Dan, ia merasa lahan tersebut sudah dihibahkan kepada pihaknya. Hal itu dikuatkan dengan bukti dirinya rutin membayar pajak. Tapi pihak kampus UIN sama sekali tidak memberi toleransi dan langsung melakukan pembongkaran.
Pembongkaran tersebut adalah lanjutan dari pembongkaran tahun lalu, beberapa rumah warga yang diklaim milik Kementerian Agama tersebut yakni di Jl Tarumanegara, Jl Kertamukti No. 34, Jl Puri Intan No. 49, Jl Puri Intan No. 65 B, Jl Puri Intan dan Jl Kertamukti No. 37 B. Dan itu dilakukan bertahap sejak 2014
Pada tahun lalu, salah satu warga yanv terkena eksekusi penggusuran, Dendi Cipta Negara, menyatakan dirinya menolak tindakan pembongkaran karena  belum memperoleh uang kerahiman. "Saya rasa penggusuran ini dilakukan oleh oknum tertentu,” sangka Dendi yang telah tinggal  sejak tahun 1989 di area penggusuran.
Menurut sebuah sumber. pembongkaran dilakukan berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.V/3/HK.00/50.71/2016 tanggal 22 Maret 2016 disebutkan bahwa Kementerian Agama menegur UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Rektor, Prof Dr Dede Rosyada MA, untuk segera melakukan pembongkaran sisa rumah.
Kabarnya,  UIN Jakarta telah memberikan uang kerahiman senilai Rp 50 juta per bangunan rumah yang dikosongkan berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 80/PEN.Eks/2008/PN.TNG dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa seluruh rumah sudah dikosongkan tanggal 20 Januari 2014. 
Tapi sejumlah warga mengatakan belum menerima uang Rp 50 juta. "Kami belum menerima uang kerohiman. Kalau Rp 50 juta diberikan, tak mungkin bisa buat beli lagi. Sementara kami bikin dan memperbaiki rumahnya sdh habis Rp 250 juta," kata Farida.(red/ts/ke)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel