Anggota DPD yang SARA Dapat Diberhentikan. Arya Resmi Dilaporkan Ke BKD

Ustadz Abdul Somad saat di hotel Aston Bali (Foto: Ist)
Cipasera.com - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah ) asal Bali Arya W bisa kena sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai DPD bila terbukti melakukan penghasutan serta jadi dalang penghadangan terhadap Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Bali, Sabtu, 9/12/2017. 

Hal itu diungkapkan sebuah sumber cipasera.com di DPD RI, Jakarta. "Kita lihat saja nanti. Apakah terlapor terbukti secara menyakinkan," kata sumber tersebut yang tak mau disebut namanya. "Semua anggota DPD hak dan kewajibannya sama. Termasuk di mata aturan dan etik DPD." 

Selanjutnya sumber tersebut menyatakan, terlapor akan segera dipanggil ke BKD DPD. " Hanya saja saya tak bisa menyatakan kapan harinya. Itu tak etis. Ada yang lebih kompeten," katanya, "Sabar dan tunggu."

Seperti diketahui,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Provinsi Riau, Lukman Edy melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arya Wedakarna. Lukman Edy menganggap Arya Wedakarna sebagai sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS). 

"Benar saya laporkan dia (Arya Wedakarna) kepada BK DPD RI, karena dia memang anggota DPD. Dia berperan besar dalam aksi penolakan pada Ustadz Abdul Somad," kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti dikutip republika, Senin (11/12).

Dalam surat tersebut, Lukman meminta Ketua BK DPD RI untuk memanggil Arya Wedakarna Mahendradatta (Terlapor) itu dalam kapasitasnya sebagai legislator untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan penghinaan terhadap Islam. Tak hanya itu, Lukman Edy, juga meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI.

Selain itu Lukman Edy juga melaporkan bahwa terlapor juga telah berulang kali melecehkan agama Islam, salah satunya melalui tulisannya HIV/AIDS, Jihad Model Baru di Bali?, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012, yang secara terang-terangan menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan generasi muda Hindu Bali.

Sehingga secara jelas, Arya Wedakarna juga memfitnah Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan kelompok kecil fundamentalis Islam. 

Menurut Lukman, tindakan tersebut telah mencoreng wibawa DPD RI dan harus segera diperiksa oleh BK DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014.

Selain itu, Arya Wedakarna  di mata Lukman juga sudah melanggar sumpah/ janjinya sebagai Anggota DPD RI yang menyatakan bahwa bahwa dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. (Red/Ts/rpbk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel