Mantan Kadishubkominfo Tangsel Ditahan 5 Tahun Penjara

Nurdin saat masi berkuasa

Cipasera - Setelah kasusnya berjalan lima  tahun, mantan  Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan Nurdin Marzuki  dan  Direktur Umum PT. Mayindo Antonius Hutahuruk akhirnya ditangkap oleh aparat Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Penangkapan kedua orang ini dilakukan  Senin dan  Selasa (8-9/1/2018) di rumahnya masing masing. Dua orang ini dinyatakan bersalah,  melakukan korupsi  dana Pengadaan alat uji KIR di Kota Tangerang Selatan Rp 3,4 Miliar 2012.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Mico menyatakan, kedua terpidana  tersebut ditangkap di rumahnya masing - masing. Sementara Nurdin langsung diserahkan ke Rutan Klas I Jambe, Tangerang dengan masa tahanan 5 tahun. Sedangkan  Antonius karena kena sakit diabetes terpaksa harus berobat dulu di RS Adyaksa, RS milik kejaksaan.
Nurdin dan Antonius  dinyatakan bersalah  oleh Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Tipikor Serang Kelas 1 A dan putusan Mahkamah Agung, No. 1151K/PidSus/2014 tanggal 01 Oktober 2014 Jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 08/PidSus/2014/PT.BTN. Tanggal 20 Mei 2014 Jo putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Serang No. 30/PIDSUS/TPK/2013/PN.SRG tanggal 07 Maret 2014 atas nama terpidana Antonius Hutauruk dan putusan MA nomor 1153 K/PidSus/2014 tanggal 15 Oktober Jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 07/Pid.Sus/PT.BTN tanggal 20 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A Serang Nomor: 29/PID.SUS/TPK/20130N.SRG tanggal 07 Maret 2014 atas nama Terpidana Nurdin Marzuki yang melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel