YLPKP Mempertanyakan Soal Pembebasan Tanah untuk Tol di Pondok Jagung

Tanah datar ( Ilustrasi )


Cipasera – YLPKP (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon) Kota Tangerang Selatan, secara resmi mengajukan surat   permohonan informasi soal plafon harga tanah di Kelurahan  Pondok Jagung, Serpong Utara, khususnya di Jalan Pondok Jagung Timur RT 001/002.  Sebab menurut observasi dan pengaduan masyarakat  yang masuk ke YLPKP, plafon harga pembebasan tanah oleh Badan Pengatur Jalan tol tak transparan. 

Hal itu dikatakan Puji Iman Zakarsih kepada cipasera.com, Sabtu 26/1/ 2017. “Kami sudah layangkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada lurah Pondok Jagung. Bahkan kami sudah bertemu lansung dengan lurahnya,” kata Puji. “Jawaban dari lurah, kami masih menunggu secara tertulis.”  

Puji menambahkan, ada lima item yang ditanyakan,  diantaranya,  soal berapa sebenarnya harga yang sesungguhnya tanah yang dibebaskan untuk jalan tol itu?  Sebab penetapan plafon harga terkesan dilakukan sembunyi –sembunyi.  Dan berapa luas yang dibebaskan oleh BPJT, serta dasar hukumnya apa?

Selain itu, itu YLPKP juga mempertanyakan SOP (Standar Operasional Prosedur) atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku, terkait pengadaan tanah, serta dokumen tanah milik masyarakat yang menjual tanahnya kepada BPJT. Lurah adalah saksi dalam proses jual beli, sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya berharap,  lurah Pondok Jagung  menjawab surat kami secara jujur dan akurat. Sebab ini penting bagi masyarakat dan masyarakat punya hak untuk dilayani dengan baik,” pungkas Puji.(Tw)        

    

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel