Hamili ABG Cantik Oknum Mahasiswa Tangsel Ditangkap Polisi



Cipasera – Tak tahan  nafsu yang bergejolak, mahasiswa  berinisial Ard (24), warga Kampung Koceak, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil. Akibatnya ia diamankan petugas Polres Tangsel dan ditahan. 

Penangkapan Ard  berdasarkan   laporan orang tua  korban,  yang anaknya LA (16) hamil dicabuli Ard. Laporan ke polisi   bernomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018 pun segera ditindak lanjuti   Unit PPA  dan meringkus Ard,   Selasa 20 Maret 2018 lalu.

Barang bukti yang turut diamankan petugas adalah pakaian yang dikenakan LA saat melakukan pencabulan. Ard  dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, kasus pencabulan tersebut  terjadi pada Selasa 16 Januari 2018 lalu, sekira pukul 19.00 WIB. LA  diajak Ard ke sebuah kontrakan  di Puri Serpong, Kecamatan Setu, Tangsel. Merasa Ard pacarnya, LA yang polos mau saja diajak melakukan hal tak senonoh. Apalagi Ard juga berjanji bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Dan seiring perjalanan waktu, LA  yang cantik berkulit mulus mengalami perubahan  fisik. Orang tuanya  curiga dan menginterogerasi. LA pun mengaku, ia melakukan hubungan seperti suami istri dengan ARD. Kini usia kehamilan LA sekitar 7 – 8 minggu. (Red/ts/kb6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel