Diduga Menipu, Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Prasetyo Edi (foto:ist)
Cipasera - Sungguh tak disangka. Seorang ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI -P bisa diduga terlibat penipuan. Dialah Prasetyo Edi  Marsudi. 

Edi dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. Dan  pihak Polda Metro Jaya mengakui,  telah menerima laporan dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar. 

"Masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 7/5/2018

Lebih lanjut  Argo Mengatakan,  polisi sudah menerima laporan. Dan masih menganalisanya 

Pengacara William Albert mewakili mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau berinisial ZI melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

William mengadukan Prasetyo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

William menjelaskan bahwa kliennya ZI menyerahkan sejumlah uang kepada Prasetyo dengan janji akan menempati jabatan pelaksan tugas gubernur Riau setelah gubernur dan wakil gubernur tersangkut kasus korupsi.

Diungkapkan William, ZI dijanjikan menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.

Usai menyerahkan uang, posisi ZI sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Riau dicopot dan tidak menempati jabatan Plt gubernur Riau.

William mengatakan Prasetyo mengaku menerima dan akan mengembalikan uang itu namun hal itu tidak juga dilakukan meski telah dilayangkan dua kali somasi.

"Alasannya masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur," ucap William. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel