Meski Mendesak, RUU Anti Terorisme Tetap Harus Komprehensif dan Obyektif

Haedar
Cipasera - Adanya aksi teror bom di Surabaya memunculkan wacana, agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme segera diselesaikan. Dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah  Haedar Nashir menanggapi, dengan meminta agar revisi UU ini lebih komprehensif dan kuat.
“Lebih bagus undang-undang itu yang komprehensif yang kuat daripada kemudian kita nanti ribut terus soal Perppu,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah, di Jl Cik Ditiro, Yogyakarta, belum lama ini
Haedar merasa yakin DPR mampu melakukan hal itu. Muhammadiyah setuju tindakan berdasar undang-undang yang tegas dan mempunyai kekuatan hukum dalam memberi peran aparat agar sah dalam bertindak tetapi harus bersifat komprehensif dan obyektif.
“Mestinya DPR tahu keadaan seperti apa lalu didiskusikan secara matang. Tetapi biarpun keadaan mendesak semuanya harus komprehensif,” lanjutnya.
Menurutnya, terorisme harus diusut tuntas dari mana sumbernya, ideologi, relasi dan siapa sesungguhnya pelaku di lapangan dan siapa aktor di belakangnya.
Muhammadiyah juga meminta deradikalisasi yang dilakukan selama ini agar ditinjau ulang. Karena ekstrem yang dilawan dengan ekstrem ternyata tetap membuat tindakan terorisme berkembang biak. Dia menilai, hal yang ekstrem jika dilawan dengan ekstrem memang seketika terlihat selesai tetapi tidak bisa sampai ke akar-akarnya.
“Siapa tahu dengan teori pagar betis gaya dulu di zaman pemerintah memecahkan masalah separtisme misalkan, itu di mana masyarakat dan rakyat seluruh komponen bangsa itu punya persepsi dan jaringan yang sama mencegah terorisme,” urainya.(red/sp/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel