Sekitar 200 Mobil Dinas Tangsel Tak Boleh Mudik

Sebagian mobil dinas Tangsel (foto: ist)

Cipasera. Walikota Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Dhiany memberi intruksi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, agar kendaraan dinas tak diperbolekan untuk keperluan non kedinasan atau mudik lebaran.

Instruksi walikota sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk itu, sekira  200 unit kendaraan dinas dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diserahkan ke BKAD berikut kuncinya dan dikandangkan sementars di gedung parkir Balaikota Tangsel, Jl Maruga Raya No. 1, Serua, Ciputat. Penyerahan dilakukan  mulai Jumat (8/6/2018) selama  libur bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.
Kepala BPKAD Tangsel, Warman Syanudin kepada media mengatakan, pengandangan kendaraan sifatnya sementara. Setelah masuk kerja usai libur lebaran akan diserahkan lagi ke "pemiliknya", yakni para  kepala dinas, Kepala bidang, camat dan lurah dan lain - lain. 

"Kami serahkan mobil dinas itu karena ikut aturan. Untuk mudik, kami sewa mobil sejak jauh hari. Ya lumayan juga, sehari Rp 350 ribu," kata Kabid yang enggan disebut namanya kepada cipasera.com, Sabtu,9/6/2028. (Red/ts/to
)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel