683 Caleg Tangsel Ditetapkan . Satu Dicoret Karena Meninggal



Berkas pendaftaran dari PAN

Cipasera - KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kota Tangsel menetapkan sebanyak 683 calon legislatif (caleg) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 menjadi  Daftar Calon Tetap (DCT) . Penetapan tersebut dilakukan dengan
rapat pleno penetapan DCT di Kantor KPU Tangsel, Kamis (20/9/2018).
Menurut Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, seharusnya DCT berjumlah 684 namun,  ada  satu orang bakal caleg dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dicoret lantaran telah meninggal dunia sebelum penetapan DCT.
“ Bacaleg tersebut  dari PAN dapil Pamulang. Kami mencoret dikarenakan meninggal dunia,” Ujar Bambang kepada pers.
Dalam telisik KPUD, Bambang menjelaskan, para caleg di Tangsel tidak ada yang berstatus narapidana korupsi, bandar narkoba maupun pelaku kejahatan terhadap anak.
“Tidak ada yang disebutkan soal narkoba,korupsi  di DCT Tangsel,” kata Bambang.
Lantaran dalam rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Tangsel, yang dihadiri seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu Tangsel, kantor KPUD terlihat sangat ramai.  Para peserta yang hadir juga telah membubuhkan tanda tangan dan cap berkas rapat pleno DCT sebagai tanda persetujuan.
“Kampanyenya mulai tanggal 23 September, berbarengan dengan Pilpres,” terang  Bambang.
683 orang masuk  DCT yang ditetapkan KPUD Tangsel ini  nantinya akan memperebutkan 50 kursi anggota DPRD. Sebanyak 418 merupakan Caleg laki-laki dan 265 merupakan caleg perempuan.(red/io/ nong)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel