Tangsel Dipastikan Kehilangan PAD Sekira Rp 8 Miliar


Walkot Tangsel Airin (Foto : Ist)
Cipasera -  Kota Tangerang Selatan dipastikan akan kehilangan PAD (pendapatan asli daerah ) dari izin tenaga kerja asing. Sebab Kementrian Ketenagakerjaan RI  baru saja keluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak lagi punya kewenangan tentan IMTA. IMTA diambil alih pusat. Padahal Tangsel dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tiap tahun meraup sekira Rp 8 Miliar.
Kota Tangsel memang cukup diminati tenaga kerja asing. Sebab  tempat-tempat bisnis maupun sekolah bertaraf internasional cukup banyak.
Menurut  Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTS Tangsel Arif Afwan, PAD perizinan tenaga asing tiap orang per bulan US$100. Dalam setahun berarti US$1.200, bila dirupiahkan Rp17 Juta. Di Kota Tangsel, tercatat ada sebanyak 473 tenaga kerja asing yang resmi terdata oleh pemerintah daerah setempat. Jika dikalikan dalam setahun, pemasukan IMTA di Kota Tangsel terhitung sebanyak Rp7,95 miliar. 
“IMTA sudah dihapuskan dari pemda dan menjadi kewenangan pusat setelah 31 Oktober 2018. Seharusnya sudah mulai berlaku mulai Juni 2018 kemarin. Jadi sudah tidak ada pemasukan (IMTA) ke kita,” ungkap Arif, seperti dikutip Media Indonesia, Jumat, 21/8/2019
Arif menyayangkan hilangnya PAD yang cukup besar nilainya. Dengan demikian juga akan ikut hilang tiap hari tiga orang tenaga asing yang perpanjang IMTA.  (red/ts/MI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel