Irwandi Menjadi Tersangka Baru Gratifikasi Dermaga Sabang

Irwandi Yusuf (foto: Ist)
Cipasera - Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan Irwandi yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
"Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp 32 miliar, dan IY (Irwandi Yusuf) tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Febri Menambahkan  dugaan penerimaan gratifikasi oleh Irwandi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap perkara dengan terpidana Ruslan Abdul Gani.
Ruslan juga terjerat kasus korupsi Dermaga Sabang dan telah divonis 5 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan Ruslan saat itu, Irwandi diduga menerima sekitar Rp 14 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.
"Bukti yang didapatkan tim adalah keterangan saksi-saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi, keterangan ahli. KPK juga sudah memiliki data rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektornik. KPK juga sudah mencermati fakta persidangan dengan terpidana Ruslan Abdul Gani dimana IY diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 14 miliar," jelasnya.
Sebelum menetapkan Irwandi dan Izil sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sebanyak 10 orang dari unsur swasta, BPKS, dan para terpidana yang telah divonis sebelumnya.
Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp 4,3 miliar yang diduga milik Irwandi Yusuf.
"Penyidik akan menjadwalkan pemriksaan terhadap para tersangka sekitar pekan depan. Untuk tersangka IA sebelumnya sudah pernah diperiksa 5 Oktober 2018 namun dia tidak hadir. Kami imbau kepada tersangka atau saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif," katanya.
Pada perkara ini, KPK juga sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.
Febri mengatakan, diduga negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar dari proyek senilai Rp 793 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya.
Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.(Red/Serambi Ind)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel