KPK Merangsek Ke Bekasi, 10 Pejabat Kena OTT Proyek Meikarta

Bupati Bekasi Neneng 

Cipasera -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Laode M.Syarief menegaskan, operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada Minggu kemarin,   diduga adanya kasus suap menyuap pengurusan izin pembangunan property  di Bekasi, Jawa Barat dengan obyek  izin proyek Meikarta seluas 774 hektare. Meikarta merupakan bagian proyek dari Lippo Group.

"Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari penguasa terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase." ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Laode juga menambahkan, pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," urai Laode.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) siang hingga dini hari dan berhasil mengamankan 10 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.

Tim penindakan KPK dalam operasi senyap itu menyita uang sekitar Rp1 miliar dari lokasi sebagai barang bukti dan menyegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Bekasi.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.(red/ts/CNNI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel