Karena Passing Grade Rendah, SKD - CPNS 2018 Kemungkinan Gunakan Perangkingan

Bima H.Wibisana (Foto: Ist)

Cipasera - Lantaran angka kelulusan SKD di CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2018 sangat rendah dan banyak peserta tak memenuhi passing grade  atau batas nilai minimal, pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana," kata Wibisana.

Wibisana menambahkan, Formasi tahun terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, siapa yang akan mengajarkan anak - anak?

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Wibisana  saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang ,Jumat (16/11/2018).






Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

Sistem Rangking
Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan. 

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat. (Red/ts/tribun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel