Dukcapil Tangerang Bakar Belasan Ribu EL KTP


Cipasera -, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan, belasan ribu e-KTP yang  tidak berlaku lagi dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini mengatakan, terdapat 19.311 e-KTP yang dimusnahkan.
El-KTP tersebut merupakan e-KTP yang rusak saat di cetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke Masyarakat.
Sri Warsini menegaskaskan, El -KTP yang dibakar merupakan cetakan tahun 2011-2018. Kegiatan pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan intruksi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
“Kami baru terima suratnya hari ini tapi kita langsung musnahkan sesuai surat edaran, dengan cara dibakar,” pungkas Warsini. (Red/i news)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel