Duh, Wartawati Sepuh Ini Mengaku Bertahun Dikriminalisasi

Sri Surastiti
Cipasera - Seorang  mantan wartawan TVRI dan VOA bernama Sri Surastiti yang kini  berusia 74 tahun merasa dikriminalisasi bertahun- tahun. Perempuan yang tinggal di Serang, Banten ini lalu mengirim surat ke petinggi republik ini dan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dalam suratnya, Sri mengadukan soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP lantaran merenov bangunan yang ditempatinya.
Seperti dilansir media, Sri Surastiti secara turun temurun  menempati bangunan di atas tanah yang terletak di Jalan Saleh Baimin Nomor 47 Serang, Banten. Status tanah tersebut  Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama  PT Bina Cipta Gaya (PT BCG)
Sri menempati rumah tersebut karena S. Soejitno, ayahnya  merupakan salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya yang sebelumnya berstatus Perusahaan milik Negara, PN Garam. 
Lantaran  status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya dan PT BCG sudah  bubar berdasarkan pernyataan Kemenkumham RI, maka Sri mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di tempat itu. Dan  pembuatan sertifikat sedang diproses  berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
Entah apa dasarnya,  seorang distributor garam bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus yang merupakan adik sepupu Rastiti sebagai saksi tahun 2007 silam.
Kasus tersebut lalu di SP3 (Surat Pengentian Penyidikan Perkara) di Polres Serang. Tapi keluarga Liem Hoa Hong tak berhenti mempermasalahkan. 2012 mereka melaporkan Sri  lagi  ke Polda Banten, dnys  tuduhan penggelapan barang tak bergerak.  Tiga tahun kemudian kasus itupun di SP3.
Dua tahun kemudian,  Liem Hoa atas nama Mario melaporkan Sri  ke Polres Serang. Kali ini tuduhannya merenov rumah tanpa izin, dab Sri jadi tersangka dengan ancanan melanggar pasal  363 KUHP. Dan hingga kini Sri  berstatus tersangka.
Capek dengan  dengan perkara yang menjeratnya tak ada pangkalnya sejak 2007, Sri lantas  mengirim surat kepada Presiden dan ke Kapolri Tito Karnavian. 
“Saya perempuan lanjut usia dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminlisasi, apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum” kata Sri Rastiti kepada wartawan.
Sri juga berharap keadilan akan didapat. Dan kasusnya segera selesai. Ia ingin hidup tenang di masa tuanya. (Red/tw/BN).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel