Warga Jakarta Gembira, Anies Dinyatakan Tak Langgar Kampanye

Anies Rasyid Baswedan (Foto: Ist)


Cipasera - Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir di acara Partai Gerindra dan mengacungkan dua jari saat di podium, beberapa waktu lalu bukanlah bentuk kampanye. Sebab itu, Anies terbukti tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam hal pidana Pemilu.
"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat Internal partai, " kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat di depan pers, Jumat 11 Januari 2019.
Dalam penilaian Bawaslu,  unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata Irvan.
Keputusan tersebut  disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Juga keterangan sejumlah  saksi. 
Anies dilaporkan oleh sekelompok orang atas kehadirannya di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor. Mantan Mendikbud ini dituduh melakukan pelanggaran kampanye, sebagai pejabat.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti pelangaran. Acara tersebutb tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye, tapi rapat internal partai," pungkas Irvan.
Keputusan Bawaslu, Kab Bogor disambut gembira warga Jakarta. "Itu keputusan yang bagus. Anies memang bukan kampanye," kata Siroj, yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta.
Siroj menambahkan, kalau Anies dipersalahkan bisa kacau. Pasti akan ada demo "berjilid - jilid, sebab pasti pendukungnya akan menuntut keadilan. "Ridwan Kamil, Gubernur Jabar juga melakukan salam Satu Jari tapi dibiarkan," kata Siroj berapi - api. (Red/ts/vv)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel