156 Sertifikat di Lebak dan Tangerang Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir

 
Benny Cokro (Foto : Ist)

Cipasera - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono  mengatakan, selama penyidikan kasus korupsi  asuransi Jiwasraya  masih berlangsung, pelacakan dan upaya penyitaan aset milik para tersangka masih terus dilakukan.

Namun,  soal nilai yang sudah disita, untuk sementara, Kejaksaan belum bisa menilai secara keseluruhan nilai aset yang sudah disita. Sebab masih terus dilakukan perhitungan dan masih dipilah-pilah.

Adapun aset yang telah disita yakni berupa kendaraan, tanah, dan rekening. Untuk kendaraan, sudah ada delapan mobil dan satu motor yang disita.

Khusus mengenai tanah, Kejaksaan Agung telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak, dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Hari menuturkan, pemblokiran sertifikat tanah juga dilakukan terhadap tersangka Syahmirwan. Terakhir, penyidik juga sudah memblokir rekening dan akun kustodian milik lima tersangka

Selain itu  Kejaksaan Agung juga telah menyita sekira 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung masih menaksir nilai dari ribuan sertifikat tersebut.

"Masih direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin sertifikat saja ada 1.400, bayangin saja, sertifikat tanah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020.

Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel