Direktur Keuangan Jiwasraya Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung

Harry Prasetyo di mobil tahanan 
Cipasera - Akhirnya Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Hary ditahan seusai diperiksa pukul 17.25 WIB pada Selasa 14/1/2020.

Saat digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan masuk mobil tahanan, Hary mengenakan rompi merah muda dengan wajah lesu. Saat ditanya pers ia tak menjawab sepatah pun.

Hary sebelumnya diketahui pers masuk dalam daftar yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung,  Selasa (14/1). Tapi saat pemeriksaan Harry belum status jadi tersangka. Kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya ini memang masuk tahap penyidikan. Namun, pemeriksaan seorang tahanan biasanya sudah berstatus sebagai tersangka.

Penyebab masalah keuangan yang membelit BUMN asuransi yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih terus diselidiki. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar kewajibannya kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar, pertama kali pada Oktober 2018.

Eks Vice President Jiwasraya yang merupakan agen produk bancassurance JS Saving Plan,Getta Leonardo Arisanto, menyatakan, sebelum 2018 Jiwasraya tak pernah mengalami tekanan likuiditas.

Tapi BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Temuan tersebut setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada tahun 2018.

"Hasil menunjukkan penyimpangan yang terindikasi fraud atau kecurangan dalam saving plan dan investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut dugaan yang bikin publik tercengang. Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. (Red/ts/kpr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel