Kontroversi Harga Air Bersih di Tangsel. Wakil Walkot Belum Tahu Detailnya.


Cipasera - Kontroversi harga jual air bersih yang tinggi oleh  PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS), Wawalkot Benyamin Davnie mengaku tidak tahu. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) belum mendapatkan laporan secara detil mengenai hal tersebut.

Menurut Benyamin,  bisnis plan PT PITS salah satunya ialah pelayanan air bersih, dan itu sudah menjadi tugas yang harus dijalankan. Dikatakannya, Pemkot dalam hal ini tidak masuk ke wilayah itu, akan tetapi, setiap bisnis plan yang akan dijalankan PT PITS, sebelumnya dibahas terlebih dahulu di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bisnis plan kan sebelum disahkan harus di baca oleh pemegang saham. Nah harga jual beda lagi. Semestinya, harus memang. Tapi saya belum lihat aturannya, apakah dia harus mendapatkan persetujuan Walikota atau memang mereka punya otoritas sendiri. Saya enggak tahu apakah sudah dibahas atau seperti apa, kan di kita ada tim penasehat investasi,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangsel, di Komplek Ruko Bidex, BSD City, Jum’at (14/2/2020).

Saat ini dalam menjalankan bisnis pelayanan air bersih, PT PITS membeli air dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) seharga 2807 rupiah per kubik. Kemudian, PT PITS menjual ke masyarakat kota Tangsel dengan harga hampir tiga kali lipat, yakni kurang lebih 6300 rupiah per kubik.

Mesti sudah jadi kontroversi, PT PITS belum menjelaskan secara rinci mengenai penjualan air tersebut. Mereka mengklaim, bahwa penjualan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangsel (SK) Walikota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang penetapan wilayah pelayanan air minum bagi masyarakat. Padahal dalam SK tersebut tidak menjelaskan mengenai tarif air seperti yang dimaksud.

Belakangan, beredar lampiran SK Walikota Tangsel dengan nomor yang sama, tahun yang sama, namun berbeda nomor keputusan, tentang tarif air minum pada PT PITS, yang menjelaskan rincian tarif air.

Saat  dikonfirmasi ke bagian hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Tangsel soal lampiran SK tersebut melalui WhatApp Kepala Bag Hukum Setda Tangsel,  Ervin Ardani menjawab singkat, "Ke pak Firman App ya." (Red/rils)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel