Hari Ini 12 Tokoh Publik Ajukan Gugatan Presidensial Threshold ke MK

Busyro ( foto : Ist)
Cipasera - Sejumlah tokoh publik berjumlah 12 orang akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK). 

Mereka,  antara lain,  mantan anggota KPK  Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, ekonom Chatib Basri, Rocky Gerung, Deny Indrayana dan Faisal Basri. Mereka sudah tercatat sebagai pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum. 



Aturan tersebut mengharuskan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.

Menurut Deny Indrayana, yang mereka perjuangkan  adalah menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.

Sebab  ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak ssuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.

"Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel," ujar Denny seperti dikutip CNN, Rabu, 13/6/2018

Selain tokoh - tokoh diatas, ada pula Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).

Denny mengatakan pihaknya sedang mengusahakan uji materi tersebut terdaftar di MK paling lambat esok hari. Ia berharap gugatan tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres berakhir 10 Agustus.

Selain itu, pemohonan  uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.(red/ts/cnn)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel