Hari Ini 12 Tokoh Publik Ajukan Gugatan Presidensial Threshold ke MK
Kamis, 14 Juni 2018
Edit
Busyro ( foto : Ist) |
Mereka, antara lain, mantan anggota KPK Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, ekonom Chatib Basri, Rocky Gerung, Deny Indrayana dan Faisal Basri. Mereka sudah tercatat sebagai pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.
Menurut Deny Indrayana, yang mereka perjuangkan adalah menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.
Sebab ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak ssuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.
"Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel," ujar Denny seperti dikutip CNN, Rabu, 13/6/2018
Selain tokoh - tokoh diatas, ada pula Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Denny mengatakan pihaknya sedang mengusahakan uji materi tersebut terdaftar di MK paling lambat esok hari. Ia berharap gugatan tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres berakhir 10 Agustus.
Selain itu, pemohonan uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.(red/ts/cnn)