Hari Joblos Pilkada Serentak Akan Ditetapkan Hari Libur Nasional
Jumat, 22 Juni 2018
Edit
Celup jari usai nyoblos |
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018), untuk pencoblosan 27 Juni Pilkada 2018 akan dijadikan hari libur nasional.
Hal itu mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017, pada tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional.
Pilkada 2018 akan berlangsung, 27 Juni. Diikuti 17 Pemilihan Gubernur, 171 kepala daerah. Sementara sebelumnya didahului
masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni.
Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (Red/14/tw)