Hari Joblos Pilkada Serentak Akan Ditetapkan Hari Libur Nasional

Celup jari usai nyoblos
Cipasera - Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung tanggal 27 Juni. Agar partisipasi pemilih tinggi, sedang dirancang dengan Keputusan Presiden, libur  nasional saat pencoblosan Pilkada berlangsung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018)
, untuk pencoblosan 27 Juni Pilkada 2018 akan dijadikan hari libur nasional.

Hal itu  mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017, pada tanggal 15 Februari 2017  ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional.

Pilkada 2018 akan berlangsung, 27 Juni. Diikuti  17 Pemilihan Gubernur, 171 kepala  daerah. Sementara sebelumnya didahului
masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni.

Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (Red/14/tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel