Berbeda dengan Kota Tangerang, Ke Tangsel Tak Perlu Bawa SIKM
Benyamin Davnie
Cipasera - Pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 disikapi berbeda antara Pemkot Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kota Tangsel seperti dikatakan Wali Kota Benyamin Davnie tidak memberlakukan SIKM, salah satunya karena Tangerang Selatan tidak masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.
"Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu enggak (terapin SIKM karena) termasuk aglomerasi Jabodetabek. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).
Selain itu, Tangerang Selatan, kata Benyamin, tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.
Meski begitu, warga Tangerang Selatan yang membutuhkan SIKM untuk perjalanan keluar kota pada masa larangan mudik Lebaran akan tetap difasilitasi.
"Kalau yang mau keluar perlu SIKM silakan hubungi pihak DPMPTSP (Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Benyamin.
Sementara Kota Tangerang justru cukup ketat memberlakukan SIKM yang berlaku 6 April hari - 17 Mei 2021.
Menurut Asisten Daerah (ASDA) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto, Masyarakat Kota Tangerang yang mau berpergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib memiliki SIKM.
Ada beberapa kriteria untuk dapat mengurus SIKM baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun nonpekerja, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
“Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingin maksimal dua orang,” ujar Ivan Kamis 6/5/2020.
Ivan menambahkan, masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurusnya di kantor kelurahan sesuai domisili yang dilengkapi dengan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
“Setelah mendapatkan surat pangantar, masyarakat bisa langsung ke kelurahan untuk dibuatkan SIKM yang dilengkapi dengan tandatangan basah ataupun elektronik lurah setempat,” kata Ivan
Terkait masa aktif SIKM, lanjut Ivan, hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Bila mau kembali lagi ke sini (Kota Tangerang) wajib mengurus SIKM kembali.(red/kmp/ips)