Mengaku Warga Indonesia, Warga Malaysia Dituntut Jaksa Dua Tahun Kurang



Cipasera - Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman, Warga Negara  Malaysia yang memalsukan sebagai  penduduk  Indonesia diadili  di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Jumat 17/9/2021.

Sidang yang diketuai majelis hakim Didit Susilo dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novyanty, SH .

Dalam tuntutan jaksa yang  dibacakan oleh JPU Eva Novyanti, meminta agar hakim menghukum terdakwa   1 tahun 8 bulan.

Jaksa Eva Novyanty menyebutkan Abdul Rahman adalah Warga Negara Malaysia masuk ke Indonesia tahun 2016 dan tidak memperpanjang Kartu Tinggal Ijin Terbatas (Kitas). Abdul Rahman membuat identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang, Jawa tengah.

Setelah itu, kata Jaksa Eva, namanya berubah menjadi Suhemi bin Abdul Rahman. Setelah pindah ke Kota Tangerang, Banten, berubah lagi menjadi Jack Rahman dengan profesi sebagai pengusaha bidang teknologi informasi.  

Menurut Jaksa Eva, Jack Rachman seakan-akan sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedure atau naturalisasi. Dengan bermodalkan e – KTP palsu dan akte kelahiran, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam nomor induk KTP tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri, menjalani usaha dalam bidang teknolig informasi.

“Terdakwa membuat KTP, KK, dan akte kelahiran masuk di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Padahal terdakwa Abdul Rahman belum pernah mengetahui daerah yang mengeluarkan identitans dirinya,” ungkap Jaksa Eva.

Jakwa Eva mengatakan Dinas Dukcapil Pemerintah Pemalang tidak tahu kalau Suhemi bin Abdul Rahman Warga Negara Malaysia ketika mengajukan pindah ke Tangerang. Dinas Dukcapil Pemalang mengeluarkan pindah alamat dari Pemalang ke Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Jaksa Eva menyatakan terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan e-KTP dan akta kelahiran sesuai pasal 263 (2) KUHP. Oleh karena itu, terdakwa Abdul Rahman dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan, tanpa ada perintah masuk atau ditahan.

Mendengar tuntutan  Jaksa Eva tersebut, terdakwa Abdul Rahman melalui kuasa hukum, minta agar terdakwa Abdul Rahman dibebaskan dari hukuman.

Namun majelis mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa Abdul Rahman. Selesai sidang Jaksa Eva.(red/tu) menggiring terdakwa Abdul Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman ke kantor Kejaksaan Negeri

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel