Mantan Gubernur Banten, Akhirnya Lapor Polisi: Percobaan Pembunuhan

        Karung isi ular kobra

Cipasera  - Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) resmi melaporkan aksi teror pelemparan karung berisi puluhan ular kobra yang dialaminya pada Rabu, 25 Januari, kemarin.

Awalnya, Wahidin enggan melapor ke polisi lantaran ia menganggap teror yang dialaminya sudah biasa. Dan ia menganggap peristiwa itu bagian dari politik yang selama ini digelutinya.

Namun karena pemberitaan sudah ramai, Wahidin berubah pikiran. Dia melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang.

“Awalnya memang pak WH agak menilai ini hal yang tidak terlalu serius lah karena beliau lebih senior dan lebih paham dan bijak. Tapi karena sudah berkembang pemberitaan dimana-mana, pak WH juga ingin menegakan dan mencari kebenaran siapa pelakunya,” kata Rasyid, Pengacara Wahidin Halim. 

Rasyid menegaskan, laporannya  sudah di terima  di bagian SPKT. "Tujuan kami adalah untuk membuka perkara ini secara terang benderang memberi peluang polisi untuk bekerja sebaik baiknya kemudian sampai ketemu nanti pelakunya,” kata Rasyid.

Kuasa hukum Wahidin menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku teror itu yakni Pasal 338 KUHP. Alasannya, dalam aksi itu percobaan untuk membahayakan nyawa orang lain.

“Pasal 338 itu percobaan pembunuhan dalam menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.(VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel