Anggotanya Lintas Instansi, Klaster Logistik Bencana Banten Dikukuhkan.

    TNI dan Polri Jadi anggota 


Cipasera - Keanggotaan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Banten yang terdiri dari berbagai instansi dikukuhkan. 

Klaster yang  anggota lintas lembaga, badan, dunia usaha, komunitas serta unsur masyarakat lainn ini dikukuhlan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 360.05/Kep.189-Huk/2023 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Banten.

“Klaster ini mempunyai peranan sangat penting dan strategis. Mulai dari mitigasi potensi bencana, tanggap darurat, rehabilitasi sampai rekonstruksi. Dimana itu semua membutuhkan peranan logistik yang memadai,” kata Pj Gubernur Banten  Muktabar  di Kota Serang, Rabu 23/8/2023.

Ada tiga bidang dalam susunan keanggotaan klaster tersebut, yakni Bidang perencanaan bantuan logistik, Bidang pelaksanaan, penyimpanan, dan distribusi bantuan logistik dan Bidang pengendalian dan pertanggungjawaban bantuan logistik dengan total keanggotaan sebanyak 23 perwakilan.

“Ini anggotanya ada dari OPD terkait, TNI, Polri, Basarnas, Komunitas serta dunia usaha baik swasta maupun BUMN, termasuk juga PMI,” kata Muktabar

PAl Muktabar sendiri dalam susunan keanggotaan itu tercatat sebagai pengarah. Penanggung jawab  Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, dan koordinator oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Banten Nana Suryana.

Hal senada diungkap Kalak BPBD Provinsi Banten Nana Suryana. Menurutnya, klaster logistik ini sangat penting terutama pada saat terjadi bencana atau pada masa tanggap bencana.

“Dari evaluasi berbagai penanganan bencana yang sudah terjadi, logistik ini yang terus menjadi perhatian kita. Pasalnya kerap kali tidak bisa menjangkau seluruhnya, padahal itu merupakan hal mendasar,” kata Nana.

Selain itu, banyaknya bantuan logistik masyarakat juga tidak terdata dan terdistribusi dengan baik. Pembagiannya juga kadang tidak merata. Maka dari itu, dengan adanya klaster logistik ini, semua persoalan yang menyangkut logistik akan terpusat. 

“Sehingga dengan terpusat begitu, pembagian bantuan logistik ke korban bencana bisa merata dan tepat sasaran serta tepat bantuan,” pungkasnya.

Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana di daerah  merupakan tindak lanjut dari amanah Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 173 Tahun 2014 tentang Klaster Penanggulangan Bencana. (Red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel